Kasus proyek Hambalang akhirnya menyeret Menpora Andi Mallarangeng menjadi tersangka. Hal ini telah ditegaskan oleh pimpinan KPK Abraham malah SBY pun sendiri telah di kabari katanya. Surat penyidikan terhadap Andi sudah ditandatangani oleh pimpinan KPK tersebut sejak hari senin 3 Desember 2012 lalu. Dan Andi Mallarangeng sendiri pun telah di cegah untuk bepergian keluar negeri.
Andi terjerat pasal ayat 2 pasal 1 atau pasal 3 undang-undang anti korupsi junto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Tundingan juga di lontarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menurutnya kesalahan-kesalahan Andi tersebut antara lain :
- Andi membiarkan sekretaris Menpora ketika itu Wafid Muharram melaksanakan wewenang Menpora dengan mendatangani surat permohonan surat persetujuan kontrak tahun jamak tanpa pemberitahuan Andi. Tindakan tersebut diduga melanggar PMK 65/PMK.02/2012.
- Membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak diatas Rp. 50 Miliar tanpa ada pemberitahuan ke Andi. Tindakan tersebut melanggar Keppres No 80 tahun 2003. Atas keteledoran Andi inilah maka ia dianggap melanggar PP nomor 60 tahun 2008.
Roda kehidupan manusia berputar, kadang diatas kadang dibawah. Tidak terkecuali buat seorang Andi Mallarangeng.